Terungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Gadis, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: Diterapkan Pasal UU Perlindungan Anak 

    Terungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Gadis, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: Diterapkan Pasal UU Perlindungan Anak 
    Gambar: Saat Press release kedua (Via Humas Polres Bantaeng Bantaeng)

    BANTAENG -  Kasus pembunuhan dengan korban berinisial M (16) yang ditemukan pada tanggal 11 September 2022 lalu di pinggir sungai Biangloe, Dusun Barua, Desa Barua, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng terungkap Fakta baru dan penerapan pasal yang mengacu pada undang undang perlindungan anak.

    Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Rudi, SE mengatakan bahwa penyelidikan kasus pembunuhan yang diketahui terjadi pada 1  September 2022 lalu itu, Dimana pelakunya adalah pria berinisial (A) Warga Desa Kampala, Kecamatan Eremerasa yang juga masih dibawah umur yakni 17 Tahun.

    "Terkait pasal yang kami terapkan, tetap mengacu kepada Undang - Undang Perlindungan Anak yakni Pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76C RI, Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan Undang-undang RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak", Kata Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Rudi, SH, pada media ini Via WhatsApp, Selasa, 27 September 2022.

    "Untuk kasus ini, pelaku akan dijerat dengan pasal undang undang perlindungan anak", Lanjut Kasat 

    Dia memaparkan ketika pelakunya adalah anak dibawah umur, Maka ancamannya hukumannya hanya 1/2 dari ancaman hukuman orang dewasa. Dan bisa saja diberlakukan sistem peradilan anak

    Kendati Demikian kata Kasat Reskrim, Untuk Pelaku tetap disangkakan Pasal 340 subsider 338 KUHP.

    Diketahui, pada tanggal 12/9/2022, Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara, SH, Sik, M.Si telah menggelar keterangan pers atas pengakuan awal pelaku.

    Dan berlanjut dilakukan proses autopsi pada jasad korban (M) di rumah sakit Bhayangkara di Makassar atas permintaan keluarga korban pada tanggal 14/9/2022. Dimana Hasil autopsi sinkron dengan keterangan pelaku hasil dari pengembangan penyidik.

    Dari hasil pengembangan penyidikan, Pelaku mengakui membunuh korbannya dengan mencekik dan memukul kepala bagian belakang memakai batu.

    Sementara untuk memisahkan (memotong) kaki sebelah kanan korban, pelaku mengakui menggunakan senjata tajam (Badik). Berkesesuaian dengan hasil autopsi 

    Hal ini berbeda dengan keterangan awal pelaku (A) yakni membunuh korban (M) dengan hanya mencekik leher, Sementara kakinya dipotong menggunakan batu pipih. 

    bantaeng sulsel
    Jurnalis Indonesia Satu

    Jurnalis Indonesia Satu

    Artikel Sebelumnya

    Upaya Preemtif, Sekolah dan Kepolisian di...

    Artikel Berikutnya

    Tim Jibom Den Gegana Brimob Polda Sulsel...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa

    Ikuti Kami