Bawa Kabur Motor,  Kolaborasi Polres Bantaeng dan Jeneponto Amankan Pelaku

    Bawa Kabur Motor,  Kolaborasi Polres Bantaeng dan Jeneponto Amankan Pelaku

    BANTAENG - Tim Resmob Polres Bantaeng yang di pimpin oleh Kanit Reskrim AIPTU Basriyuddin, Melakukan penangkapan tersangka A(35) Warga Bantaeng, kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Bantaeng, Senin 7 Maret 2022.

    Pencurian sepada motor itu terjadi pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021 di depan toko prima jaya, Jalan Mongusidi, kelurahan, Bonto sunggu, Kecamatan Bissappu, Bantaeng, Sulawesi Selatan.

    "Pada saat itu pemilik kendaraan, Rizka Damayanti memarkir kendaraaannya dan masuk ke pasar untuk berbelanja, namun kunci motornya lupa dicabut (tergantung di motor)", Kata IPTU Agus Purnama.(Kasi PIDM Humas polres Bantaeng)

    "Bermodalkan rekaman gambar CCTV dan laporan yang di buat oleh korban, Tim Resmob Polres Bantaeng dan Polsek Bisssappu melakukan penyelidikan, telah teridentifikasi tersangka A(35) melakukan pencurian.

    Usai diamankan di Mapolres Bantaeng, didapat keterangan tersangka dari hasi interogasi. pelaku A mengakui perbuatanya dan telah menjual sepeda motor tersebut di daerah Bulukumba.

    Pelaku juga menjelaskan awal melakukan perbuatannya, Dia mengaku saat melihat sepeda motor tersebut dimana Kunci kontaknya ada tergantung / terpasang di motor.

    "Sehingga tersangka melakukan pencurian dan  menjual sepeda motor hasil curian tersebut ke daerah Bulukumba ditemani oleh Lel. AC warga Bulukumba yang masih dalam pengejaran oleh Tim Resmob", Lanjut IPTU Agus

    Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara, SH, S.IK, M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Burhan SH. membenarkan peristiwa tersebut

    "Betul telah dilakukan penangkapan pelaku curanmor lelaki A (35 ) di Kabupaten Jeneponto dengan dibantu oleh Tim Resmob Polres Jeneponto pada tanggal 7 Maret 2022 lalu, Yang mana tersangka A sebelumnya melarikan diri keKalimantan.

    Menurut Kasat Reskrim, Tersangka A melanggar pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan.

    "Terhadap pelaku terancam di hukuman maksimal 6 tahun", Ungkap Kasat Reskrim.

    Bantaeng
    Jurnalis Indonesia Satu

    Jurnalis Indonesia Satu

    Artikel Sebelumnya

    Massive, Satlantas Polres Bantaeng Tempel...

    Artikel Berikutnya

    Sasar Warga Kurang Mampu, Kapolres Bantaeng...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polairud Baharkam Polri Rayakan HUT ke-74 dengan Semangat Mengamankan Sumber Daya Kelautan
    Menteri Perdagangan Apresiasi Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Barang Impor Ilegal Senilai 9,8 M
    Lepas Tim Taekwondo Garbha Presisi Ke Vietnam, Irwasum Polri: Jaga Nama Baik Institusi dan Negara, Junjung Sportivitas
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Irigasi Bagus dan Petani Bisa Panen Tiga Kali Dalam Setahun
    Ketua Dewan Nasional SETARA Institute : Polri di Bawah Presiden adalah Perintah Konstitusi RI

    Ikuti Kami